Sabtu, 22 NOVEMBER 2025 • 08:30 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrem, Mualem Minta Bupati/Walikota Aktifkan Posko Siaga

Author

Mualem menginstruksikan seluruh daerah di Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana jelang libur Nataru. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) No.300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 perihal Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem meminta para bupati dan wali kota di seluruh Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Hal ini menjadi penting sebagai langkah dan strategi mitigasi risiko bencana menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, Mualem meminta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian masyarakat bencana, rencana kontingensi, rekayasa cuaca, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, dunia usaha, dan rencana kontingensi guna mengantisipasi terjadinya bencana terutama di kawasan rawan.
  2. Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respons masyarakat terhadap bencana dan menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko serta dampak bencana hidrometeorologi.
  3. Mengaktifkan posko bencana dan menyelenggarakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan kebencanaan, dan unsur masyarakat lainnya, serta mempublikasikannya melalui media elektronik dan cetak.
  4. Melakukan operasi pengendalian dan penyiapan logistik serta peralatan memadai untuk mendukung layanan pencegahan bencana.
  5. Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (real time) berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta menyosialisasikan dan menyebarkan informasi berdasarkan data bencana yang dikeluarkan BPBD melalui media elektronik dan cetak.
  6. Segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor.
  7. Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta menyediakan kebutuhan dasar bagi korban terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku.
  8. Mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
  9. Bupati dan wali kota melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh.

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Pemprov Aceh Kirim Logistik ke Dua Kabupaten

Lebih lanjut, Mualem menjelaskan bahwa pada H-5 hingga H+5 libur Nataru, terjadi peningkatan signifikan mobilitas masyarakat dari dan keluar Aceh. Masyarakat akan berkunjung dan berlibur ke pusat rekreasi di dalam maupun luar Aceh dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Untuk menjamin keselamatan masyarakat, Mualem menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dengan cepat.

Mualem berharap seluruh bupati dan wali kota yang wilayahnya berpotensi mengalami bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor (Bansor) agar menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Sebagai acuan dalam menetapkan strategi tersebut, Mualem memerintahkan agar bupati dan wali kota mempedomani laporan BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang per 13 November 2025.

Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) kabupaten/kota yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh—ex officio Kepala BPBA—melalui Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadrmi Ridwan, hingga 20 November 2025 terdapat beberapa kabupaten yang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Bersamaan dengan penetapan status tersebut, para bupati juga memerintahkan aktivasi Pos Komando Siaga Darurat Bencana dengan melibatkan TNI, Polri, Relawan PB, Tagana, dan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU