ACEH - Terputusnya Jembatan Kuta Blang akibat banjir di Sungai Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, tidak menghentikan upaya penyelamatan warga. Tim SAR dari Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe bersama personel Direktorat Polairud Polda Aceh bergerak cepat mengevakuasi pasien dalam kondisi darurat serta jenazah pada Rabu (17/12/2025).
Proses evakuasi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB di titik penyeberangan sungai Krueng Tingkeum, tepat di bawah Jembatan Kuta Blang yang menjadi akses vital menuju Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah. Akses darat yang terputus membuat jalur air menjadi satu-satunya pilihan.
Evakuasi dipimpin Kasat Pol Airud Polres Lhokseumawe, IPTU Edwin, bersama lima personel Sat Pol Airud dan empat personel Dit Polairud Polda Aceh. Dengan menggunakan perahu karet, tim memprioritaskan penyebrangan pasien medis dan jenazah agar dapat ditangani dengan cepat dan aman.
Baca juga: Tim Medis Polda Aceh Gerak Cepat Tangani Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Selain evakuasi darurat, tim SAR juga membantu menyeberangkan tenaga medis, relawan, serta mengirimkan logistik berupa sembako ke wilayah terdampak banjir di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui IPTU Edwin, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kondisi darurat.
“Dalam kondisi akses terputus akibat banjir, kami memprioritaskan penyebrangan pasien sakit yang membutuhkan penanganan segera serta jenazah, agar hak-hak kemanusiaan tetap terpenuhi dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Seluruh proses evakuasi dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat arus sungai yang masih deras. Kehadiran tim SAR Polairud menjadi penopang rasa aman bagi masyarakat dan relawan yang terdampak terputusnya jembatan.
Melalui kegiatan ini, Polri kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu hadir dalam situasi darurat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Lhokseumawe