ACEH - Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/3/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait jenis tunjangan yang telah dicairkan. Dijelaskan bahwa dana yang telah diterima merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 sebagaimana sempat beredar, sementara TPG masih dalam proses pencairan.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di kalangan tenaga pendidik.
Ia juga memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan diberikan kepada seluruh guru yang berhak, baik guru PAI, PPPK, maupun PNS, termasuk guru yang telah bersertifikasi maupun non-sertifikasi sesuai ketentuan.
“TPG tetap menjadi hak guru dan akan mengirimkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada tahun 2026, karena dananya masuk pada tanggal 30 Desember 2025, dan harus direview ulang pada tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TPG tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengusulkan kepada pemerintah pusat, kemudian melalui mekanisme pusat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menetapkan daerah mana saja yang berhak menerima alokasi TPG.
“Saya juga baru tahu, bahwa tidak semua daerah mendapatkan TPG setiap tahun. Contohnya, Kota Banda Aceh pada tahun 2024 sempat mendapatkan TPG, namun pada tahun 2025 tidak lagi menerima. Sementara itu, hanya sekitar 15 kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Aceh yang memperoleh alokasi TPG tahun 2025,” jelasnya.
Junaidi juga mengajak para guru untuk bersyukur atas capaian tersebut, mengingat Kabupaten Aceh Besar berhasil memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut.
“Jadi, teman-teman guru hari ini kita harus bersyukur, karena Dinas Pendidikan Aceh Besar telah dua tahun berturut-turut memperjuangkan hak kita sebagai guru,” tutup Junaidi.
Sementara itu, Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi murni disebabkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tunjangan, termasuk TPG.
Ia menjelaskan bahwa TPG memiliki mekanisme tersendiri dan tidak diberikan setiap tahun, karena harus melalui proses usulan dari pemerintah daerah serta penetapan oleh pemerintah pusat.
“Kami baru tahu, TPG ini tidak otomatis setiap tahun ada. Daerah harus mendorong terlebih dahulu, kemudian pemerintah pusat melalui PMK yang menentukan apakah daerah tersebut berhak atau tidak,” jelas Affilinda.
Hal senada juga disampaikan Kepala SDN Montasik yang sekaligus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Azhar. Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas kesalahpahaman informasi terkait TPG.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi, terutama terkait pencairan TPG yang memiliki mekanisme tersendiri dan tidak selalu diterima setiap tahun.
“Dipahami bersama bahwa TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairannya, sehingga tidak bisa disamakan,” ujar Azhar.
Ia menambahkan bahwa perbedaan waktu dan mekanisme pencairan antara TPG, gaji ke-13, dan gaji ke-14 kerap menjadi sumber kebingungan di lapangan.
Baca juga: Kabar Baik! TPG Guru di Aceh Besar Masuk Tahap Pencairan
“TPG itu rupanya berbeda dengan gaji ke-13 maupun ke-14. Mekanismenya melalui usulan daerah dan penetapan dari pemerintah pusat. Sementara gaji ke-13 dan ke-14 sudah memiliki ketentuan waktu pencairan masing-masing,” pungkas Azhar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar