ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyampaikan bahwa informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah menyelesaikan semuanya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” kata Bahrul Jamil saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa yang saat ini masih dalam proses bukanlah THR maupun gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan bagian dari tunjangan berbasis kinerja dan prestasi.
Menurutnya, proses penyaluran TPG tengah melalui tahapan verifikasi dan peninjauan oleh Inspektorat guna memastikan keakuratan data serta akuntabilitas.
“Dana TPG atau tambahan penghasilan guru itu sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung kita bayar dan disalurkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegas BJ, sapaan akrab Bahrul Jamil.
Sekda menambahkan, proses verifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid, perubahan status, maupun potensi persoalan lain di kemudian hari.
“Ini bagian dari kehati-hatian kita agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan. Kita ingin semua berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan pembayaran TPG dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Baca juga: Terbongkar! Akuntan di Aceh Utara Rekayasa Laporan Begal Demi Gelapkan Gaji Relawan
“Insyaallah dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan dalam satu hingga dua minggu ini sudah selesai semuanya. Begitu proses review rampung, langsung kita bayarkan,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa dana TPG tersebut telah diterima pemerintah daerah pada akhir Desember 2025. Namun, secara administrasi tidak memungkinkan untuk langsung direalisasikan saat itu karena telah memasuki penutupan tahun anggaran.
Selanjutnya, penganggaran kembali dilakukan dalam APBD Tahun 2026 yang disahkan pada awal Februari 2026. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap akhir sebelum pembayaran dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang mewajibkan adanya proses verifikasi sebelum pencairan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar