ACEH - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang ternyata bermuara pada penggelapan uang gaji relawan. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial PA (25), yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka PA sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian berupa uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000. Laporan tersebut diterima Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian yang disebutkan berada di Desa Pulo Rungkom.
Namun, hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap fakta sebaliknya. Polisi memastikan bahwa peristiwa begal yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu.
Baca juga: Pembunuhan Kurir Bantayan Barat Masuk Babak Baru, Tersangka RA Dilimpahkan ke JPU
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang laki-laki berinisial TU. Dari hasil pemeriksaan, TU mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal. Rekayasa tersebut dilakukan lantaran tersangka merasa kecewa karena uang gaji relawan belum dibayarkan. Kondisi itu mendorong tersangka untuk menguasai sekaligus menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. Atas perannya, TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2.000.000.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dilaporkan hilang, di antaranya kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja. Setelah dilakukan konfrontasi terhadap barang bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa laporan begal yang dibuatnya adalah tidak benar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai sebesar Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Lhokseumawe