Senin, 30 MARET 2026 • 21:29 WIB

Kemensos Kawal Bantuan Rp2 Triliun untuk Korban Bencana, Ini Skemanya

Author

Petugas pilar sosial mendampingi proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana agar tepat sasaran dan tepat waktu. (Dok : ANTARA) 
ACEH -
Kementerian Sosial (Kemensos) mengerahkan seluruh pilar sosial untuk mengawal penyaluran bantuan bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pilar sosial yang dilibatkan meliputi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Taruna Siaga Bencana (Tagana), hingga Karang Taruna.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pengawasan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses penerimaan, pemanfaatan, hingga pelaporan.

“Apa yang disalurkan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena Kemensos diaudit oleh BPKP dan BPK. Jika tidak terserap tepat waktu, anggaran akan kembali ke kas negara,” jelas Mensos, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Timur Resmikan Hunian Sementara Korban Banjir

Terkait realisasi bantuan adaptif bagi korban bencana, Mensos mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp200 miliar yang sedang dalam proses pencairan. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran sebesar Rp2 triliun yang dialokasikan untuk penanganan dampak bencana.

Sejauh ini, Kemensos telah memverifikasi sebanyak 75.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinyatakan valid dan siap menerima bantuan. Selain itu, terdapat lebih dari 270.000 individu yang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan jaminan hidup (jadup).

“Sekitar Rp700 miliar sudah diterima oleh penerima manfaat. Sisa Rp200 miliar lebih sedang proses, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diterima oleh masyarakat terdampak,” ujar Mensos.

Dalam mekanisme penyaluran, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia melalui tiga skema, yakni pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran berbasis komunitas di kantor camat atau desa, serta layanan antar langsung ke rumah (door to door) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Mensos menegaskan bahwa keterlibatan pihak desa atau kecamatan hanya sebatas penyediaan lokasi, sementara proses distribusi bantuan sepenuhnya dilaksanakan oleh petugas PT. Pos Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU