Selasa, 31 MARET 2026 • 23:01 WIB

Pemkab Aceh Besar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Transparansi Ditegaskan

Author

Wakil Bupati Aceh Besar menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Aceh sebagai wujud komitmen transparansi keuangan daerah. (Dok : MC Aceh Besar)

ACEH - Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Banda Aceh, Selasa (31/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Syukri menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik,” katanya.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD 2025, Target Pertahankan Opini WTP

Sementara itu, Andri Yogama menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Insya Allah akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026 hasilnya sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan wajib yang menghasilkan opini BPK berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan.

“Hasil pemeriksaan BPK merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun. Pendapat yang diberikan bukan hadiah, tetapi hasil penilaian profesional,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Andri mengharapkan kerja sama dari pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

Tags lkpd
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU