Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, hadir dalam Rakor Satgas Pascabencana di Kemendagri. Mualem menegaskan perlunya percepatan pemulihan Aceh, kepastian mekanisme Satgas, serta kelanjutan dukungan pusat jelang masa transisi dan Ramadhan. (Dok : Humas Aceh)
ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan diikuti kementerian serta lembaga yang menjadi anggota Satgas, bersama pemerintah daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Rakor dibuka Menko PMK Pratikno. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra. Ia menegaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi.
“Prinsipnya adalah membangun lebih baik dan lebih tangguh, tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti semula,” ujar Pratikno.
Menurutnya, Satgas bertugas mengoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi lintas kementerian/lembaga serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada Presiden dan Wakil Presiden setiap dua bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Tim Pelaksana, di sisi lain, wajib melaporkan progres implementasi setidaknya sekali setiap bulan.
Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan percepatan eksekusi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pertemuan rutin antaranggota Satgas akan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Dalam rakor tersebut, pemerintah juga memaparkan beberapa prioritas percepatan, terutama di sektor pendidikan. Prioritas tersebut meliputi penetapan lokasi relokasi sekolah rusak berat atau hanyut, pelaksanaan program cash for work melalui Dana Siap Pakai (DSP) dengan melibatkan masyarakat, hingga pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar tahan gempa dan banjir.
Baca juga: Mualem Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh hingga 22 Januari 2026
Pemerintah juga menekankan percepatan penyaluran tunjangan guru, dukungan operasional sekolah terdampak, serta penguatan pendidikan kebencanaan melalui Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan kondisi aktual penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Ia meminta kejelasan terkait mekanisme penanganan pascabencana yang saat ini dikoordinasikan Satgas nasional.
“Terkait skema penanganan pascabencana, kami berharap dapat memperoleh penjelasan dari Pemerintah Pusat mengenai mekanisme yang saat ini dikoordinasikan oleh Satgas nasional, termasuk tahapan penugasan serta dukungan sektoral yang akan diberikan kepada Pemerintah Aceh dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Mualem.
Ia juga mempertanyakan masa transisi dari tanggap darurat ke tahap pemulihan, mengingat sejumlah wilayah masih membutuhkan penanganan.
“Di sisi lain, dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P harus segera ditetapkan, sementara masa tanggap darurat belum sepenuhnya berakhir. Kami khawatir apabila memasuki masa transisi, dukungan dan perhatian nasional menjadi kurang optimal,” ujarnya.
Mualem menambahkan bahwa kebutuhan masyarakat akan meningkat menjelang bulan suci Ramadan, sehingga perhatian pemerintah pusat sangat dibutuhkan.
Selama masa tanggap darurat, Pemerintah Aceh telah menerapkan kebijakan pembebasan barcode SPBU guna memperlancar distribusi BBM dan menghindari antrean panjang. Selain itu, Seksi 1 Jalan Tol Sigli–Banda Aceh juga tetap dioperasionalkan sepanjang masa darurat dan sangat membantu mobilitas di daerah terdampak. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan hingga kondisi Aceh pulih sepenuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh