ACEH - Kebijakan Pemerintah Aceh terkait perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam aturan terbaru tersebut, pembiayaan JKA tidak lagi sepenuhnya ditanggung melalui dana Otonomi Khusus (Otsus). Warga yang tergolong dalam kategori sejahtera (Desil 8–10) tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung, dan diarahkan untuk beralih ke skema BPJS Mandiri.
Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA).
LSM JARA secara terbuka menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah daerah dan legislatif. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini bergantung pada layanan JKA.
Juru bicara JARA, Rizki Maulizar, menyebut penghentian layanan kesehatan gratis ini sebagai pukulan serius bagi masyarakat Aceh.
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran, melainkan mencerminkan lemahnya prioritas dalam perencanaan pembangunan.
Baca juga: Lonjakan Pengunjung, Layanan Disdukcapil hingga BPJS Paling Ramai di MPP
“Jika JKA dihapus, lalu apa gunanya ada Gubernur dan DPR Aceh? Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dasar rakyat, bukan malah membiarkan masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilontarkan oleh JARA.
Di sisi lain, gelombang penolakan diperkirakan akan terus berkembang. Sejumlah organisasi masyarakat sipil disebut-sebut tengah menyiapkan aksi serupa jika kebijakan ini tetap dijalankan tanpa solusi alternatif yang setara.
Menanggapi polemik yang berkembang, juru bicara Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya rasionalisasi anggaran agar lebih tepat sasaran.
Menurutnya, pembiayaan akan difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni kelompok Desil 6–7. Sementara itu, masyarakat miskin dalam kategori Desil 1–5 tetap akan dijamin melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh APBN.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk proses sosialisasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Kebijakan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat JKA selama ini menjadi salah satu program unggulan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan