Jumat, 10 APRIL 2026 • 16:46 WIB

PN Takengon Jatuhkan Vonis Berat, Ini Peran Para Terdakwa BPRS

Author

Sidang pembacaan putusan kasus pembiayaan fiktif BPRS Gayo di PN Takengon yang menjatuhkan vonis penjara kepada para terdakwa. (Dok : Rizki Maulizar)

ACEH - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis pidana terhadap empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada pencairan pembiayaan perbankan syariah, Jumat (10/4/2026).

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif, kecuali satu terdakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keempat terdakwa, yakni Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah, diadili dalam perkara terpisah dengan nomor perkara masing-masing.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari tujuh hingga sepuluh tahun. Selain itu, para terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing, dengan nilai tertinggi mencapai Rp7 miliar dan terendah Rp200 juta.

Pembayaran uang pengganti tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.

Baca juga: Awas Penipuan! Pemkab Aceh Tengah Rilis Rekening Donasi Resmi Bencana

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis menilai bahwa pidana denda tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga lebih tepat menggantinya dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Uang pengganti tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengingat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo merupakan perusahaan daerah milik pemerintah setempat.

Majelis hakim yang menangani perkara ini awalnya dipimpin oleh Fatria Gunawan, didampingi Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa. Namun, saat pembacaan putusan, terjadi perubahan komposisi majelis karena hakim ketua berhalangan hadir. Sidang akhirnya dipimpin oleh Damecson Andripari Sagala, dengan didampingi Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.

Kasus ini bermula sejak 2018 hingga 2024 di kantor BPRS Gayo yang berlokasi di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Modus operandi yang digunakan adalah pencairan pembiayaan fiktif.

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut. Andika Putra diketahui memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan. Deski Prata memalsukan Akta Jual Beli (AJB) saat bekerja sebagai staf notaris. Sementara Syukuria menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor internal. Adapun Aedy Yansyah, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas direktur, turut menyalahgunakan wewenang dalam proses pengawasan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar. Kondisi itu berujung pada penutupan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU