ACEH - Seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.
Kronologi kasus ini bermula pada 22 Mei 2023. Awalnya, tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies, dengan modus merental sepeda motor korban selama satu hari.
Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa selama tiga hari dengan membayar Rp110.000. Namun, setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: 2 Maling Road Bike Rp65 Juta Diciduk Polsek Baitussalam
Belakangan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Rabu (20/8/2025).
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.
“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews-resbandaaceh.aceh.polri.go.id