Duo maling road bike Rp65 juta akhirnya diciduk polisi di Aceh. Barang curian dari sepeda sampai kulkas ikut diamankan. (Dok : TBNews Aceh)
ACEH - Dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah tersangka, kawasan kecamatan setempat, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menjelaskan salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).
Kronologi kejadian berawal ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Ia melihat barang-barang di rumahnya sudah berserakan. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
Baca juga: Polwan Aceh Rayakan HUT ke-77 dengan Aksi Sosial
Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 unit sepeda road bike seharga Rp65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp400 ribu, 10 helai baju, dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, serta lampu rumah.
Rumah tersebut memang dalam keadaan tidak berpenghuni sejak Juni 2025 karena pelapor sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.
“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut di tempat berbeda dalam kawasan Kecamatan Baitussalam.
Berdasarkan penjelasan ZF, tersangka melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Pencurian pertama dilakukan pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Brigjen Marzuki Ali Basyah Resmi Jadi Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Achmad Kartiko
Pelaku membobol rumah dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng, lalu mengambil sepeda serta dispenser. Kemudian aksinya dilanjutkan pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin, beserta kabel yang terpasang.
“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu per satu,” jelas AKP Lilis.
Sementara itu, tersangka lainnya, MK, melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Ia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar, kemudian langsung membawa barang-barang tersebut.
“Tersangka ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews-resbandaaceh.aceh.polri.go.id