ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menyegel sebuah hotel yang berada di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Hotel tersebut disinyalir telah tiga kali melanggar syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin langsung penyegelan hotel pada Rabu (20/8/2025). Penyegelan turut didampingi oleh pihak kepolisian dan aparatur desa setempat.
Dalam wawancara dengan wartawan, Illiza mengatakan bahwa kegiatan hotel tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Tempat ini sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya karena melanggar peraturan daerah, yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pria Penggelapan Motor Rp12 Juta
Illiza menjelaskan ada dua alasan mengapa hotel ini disegel. Pertama, karena hotel tersebut tidak sesuai dengan izin.
“Izin usahanya itu untuk residensial, tetapi dijadikan penginapan. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” jelasnya.
“Kedua, sudah terjadi tiga kali pelanggaran syariat di lokasi ini. Karena itu, kami hadir untuk melakukan penyegelan. Tidak boleh ada operasional apa pun untuk sementara waktu di sini,” tegasnya.
Illiza bersama pasukan gabungan juga merazia kamar-kamar di hotel tersebut. Petugas bahkan menemukan alat kontrasepsi bekas di salah satu kamar. Wali Kota Illiza bersama tim gabungan kemudian menempelkan stiker resmi dan memasang garis polisi sebagai tanda penyegelan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @illizasaaduddin