Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 JULI 2026 • 20:32 WIB

Perkuat Legalitas Pesantren, Kanwil Kemenag Aceh Turun Langsung ke Bener Meriah

Perkuat Legalitas Pesantren, Kanwil Kemenag Aceh Turun Langsung ke Bener MeriahTim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh bersama Kemenag Bener Meriah melakukan verifikasi lapangan di dua pondok pesantren sebagai bagian dari proses penerbitan izin operasional. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH -
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan verifikasi perizinan operasional pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Rakhmad Mulyana, S.Ag., M.Si., didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Dr. Hj. Mariani, M.Pd., serta staf Seksi Pendidikan Islam, Mursaha, S.Pd.I., dan Syahrul Amin.

Verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penerbitan izin operasional pondok pesantren. Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif, kesiapan kelembagaan, serta kelengkapan sarana dan prasarana telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan verifikasi di Pondok Pesantren Darul Ulum Al Fatah yang berada di Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, serta Pondok Pesantren Hidayatussalikin Al Musthafawiyah di Desa Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih.

Baca juga: Pastikan Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Dampingi Sertifikasi Lahan MIN 2

Tim juga memberikan penjelasan kepada pengelola pesantren mengenai pentingnya izin operasional sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan. Dengan memiliki izin operasional, pesantren memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah, terintegrasi dalam sistem Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta mendukung penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik.

Selain memperkuat legalitas kelembagaan, izin operasional juga memberikan peluang lebih luas bagi pesantren dalam mengembangkan layanan pendidikan. Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan pembelajaran umum sesuai kurikulum yang berlaku, termasuk penerbitan ijazah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Dr. Hj. Mariani, M.Pd., mengatakan proses perizinan operasional merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.

“Legalitas menjadi fondasi penting bagi pengembangan pesantren. Dengan izin operasional, pesantren memiliki kepastian dalam menyelenggarakan pendidikan serta peluang yang lebih luas untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui verifikasi tersebut, diharapkan proses penerbitan izin operasional pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan izin operasional tidak hanya memperkuat aspek legalitas lembaga, tetapi juga menjadi pijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren agar mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki daya saing di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perkuat Legalitas Pesantren, Kanwil Kemenag Aceh Turun Langsung ke Bener Meriah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!