ACEH - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), Cut Azharida, menerima penyerahan arsip statistik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Heru Triwijanarko, di ruang kepala Disdukcapil setempat, Rabu (8/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Cut Azharida menjelaskan bahwa arsip yang diserahkan berupa berkas terkait akta kematian yang memiliki nilai penting untuk disimpan dan dikelola secara baik.
“Berkas tersebut sangat penting untuk diarsipkan. Arsip menjadi rekaman dan bukti kerja dari berbagai program yang dijalankan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan arsip harus dilakukan secara profesional oleh tenaga arsiparis melalui lembaga kearsipan daerah, dalam hal ini Dispersip, guna memastikan keberlangsungan dan keamanan dokumen penting tersebut.
Baca juga: Disdukcapil Banda Aceh Serahkan 27 KIA untuk Siswa TK
“Untuk menyelamatkan barang bukti tersebut, arsip harus dikelola secara profesional oleh arsiparis melalui lembaga kearsipan daerah yaitu Dispersip,” tambahnya.
Penyerahan arsip statistik dari pencipta arsip ke lembaga kearsipan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari proses penyusutan arsip yang menjadi kewajiban setiap instansi pemerintah.
“Mereka telah datang dan melakukan koordinasi terkait hal ini, semoga hal ini terus berlanjut ke opd terkait lainnya,” harapnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis, Dispersip memiliki kewajiban untuk menyimpan, memelihara, serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip tersebut menjadi bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh