Rabu, 29 APRIL 2026 • 23:57 WIB

Pengacara Tersangka Pelecehan Anak di Banda Aceh Resmi Ditahan Jaksa

Author

Tersangka FR beserta barang bukti resmi diserahkan penyidik Polresta Banda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok : Polresta Banda Aceh)

ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial FR (42) beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).

Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025. Saat itu, korban tengah bermain di depan rumah tersangka di kawasan Kuta Alam.

Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar.

Di ruangan tersebut, tersangka mengajak korban menonton video “Korumi” sebelum akhirnya diduga melakukan pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi tim penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) yang dipimpin Tarmizi Yakub.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026,” katanya.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh guna menjalani proses persidangan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Banda Aceh Masih Minim Laporan, Ini Kata Dinas P3AP2KB

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh mengungkap dua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satu tersangkanya adalah FR, sementara tersangka lainnya berinisial R (52).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan kedua kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes psikologis terhadap korban, hingga pemeriksaan medis yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).

Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, korban yang kerap bermain di rumah tersangka diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk ke dalam rumah.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga kini, FR masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025, sementara proses penyidikan dimulai pada Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, korban berusia lima tahun dan juga merupakan tetangga pelaku. Penyidik telah memeriksa empat saksi, yakni orang tua korban, korban, serta dua orang saksi ahli.

Modus yang digunakan tersangka R diduga serupa, yakni dengan mengiming-imingi korban uang jajan. Peristiwa itu diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka R pun telah mengakui perbuatannya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa uqubat cambuk, denda berupa emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU