Jumat, 26 JUNI 2026 • 23:41 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Sebar 58 Banner SP4N-LAPOR dan PPID, Warga Makin Mudah Mengadu

Author

Diskominfotik Kota Banda Aceh menyerahkan roll banner layanan SP4N-LAPOR dan PPID sebagai upaya memperkuat sosialisasi pengaduan masyarakat serta keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali memperkuat sosialisasi layanan pengaduan masyarakat serta keterbukaan informasi publik dengan mendistribusikan sebanyak 58 roll banner kepada organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (25/6/2026).

Banner tersebut memuat informasi mengenai tata cara dan alur penyampaian pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), serta mekanisme permohonan informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Rahadian, mengatakan pendistribusian banner ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Keren! Banda Aceh Jadi Satu-Satunya Kota di Aceh dengan Nilai Tertinggi SP4N-LAPOR

Menurut Rahadian, SP4N-LAPOR merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diterapkan secara nasional dan telah digunakan Pemerintah Kota Banda Aceh sejak 2019. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aduan terkait pelayanan publik yang selanjutnya akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi publik juga dapat memanfaatkan layanan PPID. Melalui layanan tersebut, permohonan informasi dapat diajukan dengan mekanisme yang mudah, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 58 roll banner tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi pelayanan publik pada OPD agar mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga memahami prosedur penyampaian pengaduan maupun permohonan informasi publik.

Rahadian berharap keberadaan banner tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap saluran pengaduan dan layanan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ke mana harus menyampaikan aduan serta dapat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU