Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 05 JULI 2025 • 23:28 WIB

Boleh Nggak Sih Menebang Pohon di Ruang Publik? Ini Aturannya!

Boleh Nggak Sih Menebang Pohon di Ruang Publik? Ini Aturannya!Pasukan Orange sedang membersihkan pohon viral di Banda Aceh yang ditebang secara ilegal oleh orang yang tak bertanggung jawab. (Dok : babangfajri98)

ACEH - Pohon Soga (pelthorum pterocarpun) yang viral sebagai pohon Jejunya Aceh telah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pohon tersebut diperkirakan ditebang pada Jumat (04/07/2025) pada tengah malam hingga menjelang subuh. Tidak ada yang tahu siapa oknum yang tega merusak keindahan alam yang sedang menjadi spot foto kesukaan warga Aceh.

Berbagai kalangan berbicara atas peristiwa yang tidak menyenangkan itu. Mulai dari masyarakat, Influencer, ketua DPRK Banda Aceh hingga wali kota angkat suara mengenai penebangan pohon Jejunya Aceh.

Dari masalah ini, timbul satu pertanyaan penting. Apakah boleh menebang pohon diruang publik tanpa izin?

Humas Kota Banda Aceh dalam postingan Instagram menjelaskan bagaimana aturan menebang pohon di Banda Aceh. Banda Aceh punya aturan jelas tentang penebangan pohon.

Dalam keterangannya, humas Banda Aceh menjelaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin adalah tindakan ilegal dan merugikan kota. Selain merusak keindahan, tindakan ini juga berdampak negatif pada lingkungan dan ekosistem.

Baca juga: Viral Penebangan Pohon di Banda Aceh, Ketua DPRK: Ini Bukan Masalah Sepele

Lalu dimana aturan tentang penebangan pohon diatur?

Berdasarkan info dari Humas Banda Aceh, aturan terkait penebangan pohon di Banda Aceh telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau.

Qanun tersebut mengatur setiap penebangan pohon, baik di lahan pribadi maupun fasilitas umum, harus mendapatkan izin dari Wali Kota Banda Aceh melalui dinas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3).

Apa tujuan dari peraturan tersebut? Humas Banda Aceh merangkum 3 tujuan utama tentang perizinan terkait penebangan pohon.

1. Mengontrol dan mengawasi penebangan pohon agar tidak merusak ekosistem dan keindahan kota.

2. Memastikan adanya penanaman kembali sebagai upaya penggantian pohon yang ditebang, demi keberlanjutan lingkungan.

3. Mencegah tindakan penebangan liar yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan estetika kota.

Boleh Nggak Sih Menebang Pohon di Ruang Publik? Ini Aturannya!Lokasi yang dijuluki Jeju-nya Aceh yang kini tengah viral dikalangan masyarakat Aceh. (Dok : TikTok/@putribalqisnabila)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @humasbna

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Boleh Nggak Sih Menebang Pohon di Ruang Publik? Ini Aturannya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!