Ilustrasi perceraian. (Dok : pixabay)
ACEH - Perceraian di Banda Aceh tidak bisa dilakukan secara administratif biasa. Prosesnya harus melalui lembaga peradilan sesuai dengan agama masing-masing pasangan.
Bagi pasangan beragama Islam, perkara diajukan melalui Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sementara bagi pasangan non-Muslim, proses perceraian diajukan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Meski berbeda lembaga, secara garis besar tahapan hukumnya memiliki kemiripan: pendaftaran perkara, mediasi, persidangan, hingga penerbitan akta cerai.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Di Aceh, kewenangan perkara keluarga bagi umat Islam berada di Mahkamah Syar’iyah. Artinya, siapa pun yang menikah secara Islam dan ingin bercerai wajib mengajukan perkara ke lembaga ini.
Proses dimulai dengan menyiapkan dokumen penting seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, serta surat gugatan atau permohonan cerai talak. Jika salah satu pihak berstatus ASN, TNI, atau Polri, surat izin atasan juga menjadi syarat administratif yang tak bisa diabaikan.
Pendaftaran perkara kini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Namun masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.
Setelah gugatan terdaftar dan panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk, proses sidang dimulai. Agenda pertama biasanya mediasi. Hakim mediator akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Jika upaya damai tidak berhasil, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan dokumen pendukung.
Putusan hakim dibacakan dalam sidang terbuka. Setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, barulah akta cerai diterbitkan oleh panitera. Biaya PNBP pengambilan akta cerai sebesar Rp10.000.
Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia mekanisme perkara prodeo atau gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.
Baca juga: Nikah di Tiga Masjid Ikonik Banda Aceh? KTP & KK Baru Langsung Jadi!
Pasangan non-Muslim yang menikah dan tercatat secara sipil mengajukan gugatan perceraian melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dokumen yang disiapkan umumnya berupa KTP, kartu keluarga, akta perkawinan, serta surat gugatan. Jika terdapat sengketa hak asuh anak atau pembagian harta bersama, bukti tambahan perlu dilampirkan sejak awal.
Prosedurnya dimulai dari pendaftaran perkara dan pembayaran panjar biaya. Sama seperti di Mahkamah Syar’iyah, sidang pertama juga mewajibkan mediasi. Pengadilan akan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berdamai sebelum perkara diputus.
Jika mediasi gagal, sidang pembuktian digelar hingga hakim menjatuhkan putusan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, salinan putusan menjadi dasar pencatatan perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta perceraian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Syar’iyah