Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 MARET 2026 • 02:27 WIB

Urus Akta Kelahiran di Banda Aceh Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Website atau WhatsApp

Urus Akta Kelahiran di Banda Aceh Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Website atau WhatsAppLayanan pengurusan akta kelahiran di Banda Aceh kini dapat dilakukan secara online melalui SiHati Online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. (Dok : Istimewa)
ACEH -
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap anak. Dokumen ini menjadi bukti resmi identitas sejak seseorang dilahirkan dan akan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan kartu identitas, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Di Banda Aceh, proses pengurusan akta kelahiran kini semakin mudah. Pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menyediakan layanan pengurusan secara langsung maupun secara daring.

Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi SiHati Online yang dapat diakses melalui laman resmi sihati.bandaacehkota.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui layanan WhatsApp di nomor 0895-3383-31412.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi selalu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, KTP kedua orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan.

Selain itu, identitas dua orang saksi juga biasanya diminta sebagai bagian dari proses pencatatan kelahiran. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi data sebelum akta kelahiran diterbitkan.

Baca juga: Jangan Salah Jam! Ini Jadwal Lengkap Disdukcapil Banda Aceh 2026 dan Layanan yang Tersedia

Proses Pengurusan Secara Online

Pengurusan akta kelahiran melalui SiHati Online dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen dalam bentuk digital. Dokumen tersebut bisa berupa hasil foto atau scan dari Kartu Keluarga, surat keterangan kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, KTP orang tua, serta KTP dua orang saksi.

Setelah dokumen siap, pemohon dapat membuka situs SiHati Online dan membuat akun dengan mengisi biodata yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran dengan mengunggah seluruh dokumen yang diminta.

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh kemudian akan memeriksa dan memverifikasi data yang telah diajukan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen akta kelahiran akan diproses oleh operator.

Setelah proses selesai, akta kelahiran dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.

Program Pelita Hati Terintegrasi dengan Rumah Sakit

Selain layanan mandiri, Pemerintah Kota Banda Aceh juga memiliki program Pelita Hati yang terintegrasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan.

Melalui program ini, rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan pemerintah dapat langsung membantu proses pencatatan kelahiran bayi. Saat ini tercatat lebih dari 19 fasilitas kesehatan yang menjadi mitra dalam program tersebut.

Dengan sistem ini, data kelahiran bayi dapat langsung dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan sejak proses persalinan berlangsung. Hal ini tentu mempermudah orang tua dalam mengurus dokumen anak mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran merupakan layanan publik yang tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri dokumen tersebut tanpa menggunakan jasa perantara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Urus Akta Kelahiran di Banda Aceh Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Website atau WhatsApp

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!