Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 MARET 2026 • 09:55 WIB

Panduan Lengkap Urus Paspor di Banda Aceh: Alamat Kantor Imigrasi dan Biaya Terbaru

Panduan Lengkap Urus Paspor di Banda Aceh: Alamat Kantor Imigrasi dan Biaya TerbaruKantor Imigrasi Banda Aceh. (Dok : Kantor Imigrasi)
ACEH -
Bagi masyarakat Aceh yang berencana bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki. Di Kota Banda Aceh, pengurusan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh yang menyediakan berbagai layanan keimigrasian bagi masyarakat.

Selain pembuatan paspor baru, kantor ini juga melayani perpanjangan paspor, penggantian paspor yang hilang atau rusak, hingga layanan keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di wilayah Aceh. Seiring dengan perkembangan sistem pelayanan publik, proses pengurusan paspor kini dilakukan secara lebih tertib melalui sistem antrean online.

Kantor Imigrasi Banda Aceh berlokasi di kawasan yang cukup strategis di pusat kota sehingga mudah diakses oleh masyarakat yaitu di Jl. Teuku M. Daud Beureueh No. 82, Banda Aceh, Aceh. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon (0651) 23784 atau 0811-6844-646.

Selain di kantor utama, pelayanan paspor juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi dalam satu lokasi pelayanan.

Cara Membuat Paspor di Banda Aceh

Saat ini, pengajuan paspor dilakukan melalui sistem antrean daring menggunakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu M-Paspor.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai dengan kuota pelayanan yang tersedia. Setelah memperoleh jadwal, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Setibanya di kantor imigrasi, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, wawancara singkat, serta pengambilan foto dan sidik jari. Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih.

Paspor biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah proses pengajuan selesai.

Baca juga: Butuh Donor Darah? Ini Alamat dan Kontak PMI Banda Aceh yang Bisa Dihubungi

Besaran biaya pembuatan paspor di Indonesia telah ditetapkan pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Saat ini terdapat beberapa pilihan jenis paspor yang dapat diajukan masyarakat, dengan masa berlaku berbeda serta biaya yang bervariasi.

Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp350.000. Sementara paspor non-elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp650.000.

Adapun untuk paspor elektronik atau e-paspor, biaya yang harus dibayar sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun. Sedangkan e-paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950.000.

Bagi pemohon yang membutuhkan proses lebih cepat, tersedia pula layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Imigrasi RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Urus Paspor di Banda Aceh: Alamat Kantor Imigrasi dan Biaya Terbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!