Ilustrasi pernikahan. (Dok : Pexels/Muhamad Faizal Awal)
ACEH - Bagi masyarakat yang berencana menikah, keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sangat penting. Lembaga ini berperan dalam pencatatan pernikahan bagi umat Islam sekaligus memberikan berbagai layanan keagamaan kepada masyarakat.
Di Kota Banda Aceh, KUA tersebar di setiap kecamatan dan melayani beragam urusan administrasi, mulai dari pendaftaran nikah, konsultasi keluarga, hingga pencatatan wakaf. Karena itu, banyak warga mencari informasi lengkap terkait lokasi kantor, jam operasional, hingga syarat pendaftaran pernikahan.
Berikut panduan lengkap mengenai layanan KUA di Kota Banda Aceh, mulai dari alamat kantor hingga prosedur pendaftaran nikah.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut daftar kantor KUA yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Banda Aceh:
Pada umumnya, jam pelayanan KUA mengikuti waktu kerja instansi pemerintah.
Pelayanan dibuka pada hari kerja dengan jadwal Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sementara pada hari Jumat pelayanan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Sabtu dan Minggu kantor tidak beroperasi.
Pada jam kerja tersebut masyarakat dapat mengurus berbagai layanan, termasuk pendaftaran pernikahan, konsultasi keluarga, maupun administrasi lainnya.
Selain pencatatan pernikahan, KUA juga menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan keluarga.
Beberapa layanan utama yang dapat diakses masyarakat antara lain:
Baca juga: Urus Cerai di Banda Aceh? Ini Prosedur Resmi untuk Muslim dan Non-Muslim
Untuk mendaftarkan pernikahan di KUA, calon pengantin harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang umumnya diminta antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan. Calon pengantin juga perlu menyiapkan pas foto serta surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun.
Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas KUA sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan.
Seiring perkembangan teknologi, pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama.
Melalui layanan ini, calon pengantin dapat mengisi data diri, menentukan tanggal akad nikah, serta memilih lokasi pelaksanaan pernikahan secara online.
Setelah proses pendaftaran selesai, pasangan tetap perlu melakukan verifikasi data di kantor KUA sesuai domisili.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencatatan nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun apabila akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, pasangan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya tersebut disetorkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh