Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 MARET 2026 • 01:25 WIB

Daftar Anggota DPRK Aceh Besar 2024–2029 Lengkap, Ini Nama dan Partainya

Daftar Anggota DPRK Aceh Besar 2024–2029 Lengkap, Ini Nama dan PartainyaPimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari berbagai partai politik. (Dok : DPRK Aceh Besar)

ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merupakan lembaga legislatif di tingkat kabupaten yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRK berfungsi dalam pembentukan qanun, penganggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Pada periode 2024–2029, DPRK Aceh Besar diisi oleh 40 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan mewakili sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Struktur pimpinan DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua: Abdul Muchti, A.Md. (PAN), sejak 27 September 2024
  • Wakil Ketua I: Naisabur (Partai Aceh), sejak 27 September 2024
  • Wakil Ketua II: Muhsin, S.Si. (PKB), sejak 27 September 2024

Pimpinan DPRK memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara keseluruhan.

Baca juga: PNM Tetap Tagih Kredit Saat Warga Berduka, DPRK Aceh Tengah Turun Tangan

Daftar Anggota DPRK Aceh Besar dan Partainya

Berikut daftar anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 beserta partai politiknya:

  1. Muklis (PAN)
  2. Yusran Efendi (Partai Aceh)
  3. Apriono (Gerindra)
  4. Sarjan (Golkar)
  5. Syahrizal (PKS)
  6. Muhsin (PKB)
  7. Khairuddin (NasDem)
  8. Wiki Noviandi (Demokrat)
  9. Jailani (Partai Aceh)
  10. Zulfikar (PAN)
  11. Zulkarnen (Golkar)
  12. A. Sabur (PPP)
  13. Eka Rizkina (PKS)
  14. Ruslan Efendi (Partai Aceh)
  15. Muhammad Alif Khairullah (Gerindra)
  16. Mursalin (PAN)
  17. Zulfikar Aziz (NasDem)
  18. Andri Kusmayadi (Demokrat)
  19. Abdul Muchti (PAN)
  20. Yusran (Partai Aceh)
  21. Ahmad Zainuri (PKB)
  22. Rahmad Aulia (PKS)
  23. Fahrizal (Golkar)
  24. Maulana Akbar (NasDem)
  25. Bahtiar (PPP)
  26. Zamzami (Partai Aceh)
  27. Firdaus (PAN)
  28. Dahlan (Golkar)
  29. Tgk. Irfan Siddiq (PKS)
  30. Firdaus Armia (Demokrat)
  31. Darmansyah (NasDem)
  32. Satria Maulana Putra (Gerindra)
  33. Tgk. Mahyudin (Partai Aceh)
  34. Naisabur (Partai Aceh)
  35. Ridha Hidayatullah (PKB)
  36. Ananda Musni Caesar (PAN)
  37. Saifuddin (PPP)
  38. Putri Nazarah (PKS)
  39. Muslim (Golkar)
  40. Syahrizal (Partai Aceh)

Anggota DPRK Aceh Besar dipilih melalui beberapa daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di wilayah kabupaten. Setiap dapil memiliki jumlah kursi berbeda guna memastikan keterwakilan masyarakat secara merata.

Tugas dan Fungsi DPRK

DPRK Aceh Besar memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Legislasi: menyusun dan menetapkan qanun daerah
  2. Anggaran: membahas dan menyetujui APBK
  3. Pengawasan: mengawasi jalannya pemerintahan daerah

Ketiga fungsi ini menjadi dasar dalam menjalankan peran DPRK sebagai wakil rakyat.

Dengan komposisi anggota dari berbagai partai politik serta pimpinan yang telah definitif, DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat.

Keberadaan DPRK tidak hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPRK Aceh Besar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Anggota DPRK Aceh Besar 2024–2029 Lengkap, Ini Nama dan Partainya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!