ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merupakan lembaga legislatif di tingkat kabupaten yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRK berfungsi dalam pembentukan qanun, penganggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pada periode 2024–2029, DPRK Aceh Besar diisi oleh 40 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan mewakili sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Struktur pimpinan DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 telah ditetapkan sebagai berikut:
Pimpinan DPRK memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara keseluruhan.
Baca juga: PNM Tetap Tagih Kredit Saat Warga Berduka, DPRK Aceh Tengah Turun Tangan
Berikut daftar anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 beserta partai politiknya:
Anggota DPRK Aceh Besar dipilih melalui beberapa daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di wilayah kabupaten. Setiap dapil memiliki jumlah kursi berbeda guna memastikan keterwakilan masyarakat secara merata.
DPRK Aceh Besar memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Ketiga fungsi ini menjadi dasar dalam menjalankan peran DPRK sebagai wakil rakyat.
Dengan komposisi anggota dari berbagai partai politik serta pimpinan yang telah definitif, DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Keberadaan DPRK tidak hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRK Aceh Besar