Rabu, 04 MARET 2026 • 09:37 WIB

Urus Cerai di Banda Aceh? Ini Prosedur Resmi untuk Muslim dan Non-Muslim

Author

Ilustrasi perceraian. (Dok : pixabay)
ACEH -
Perceraian di Banda Aceh tidak bisa dilakukan secara administratif biasa. Prosesnya harus melalui lembaga peradilan sesuai dengan agama masing-masing pasangan.

Bagi pasangan beragama Islam, perkara diajukan melalui Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sementara bagi pasangan non-Muslim, proses perceraian diajukan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Meski berbeda lembaga, secara garis besar tahapan hukumnya memiliki kemiripan: pendaftaran perkara, mediasi, persidangan, hingga penerbitan akta cerai.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Jalur Perceraian untuk Pasangan Muslim

Di Aceh, kewenangan perkara keluarga bagi umat Islam berada di Mahkamah Syar’iyah. Artinya, siapa pun yang menikah secara Islam dan ingin bercerai wajib mengajukan perkara ke lembaga ini.

Proses dimulai dengan menyiapkan dokumen penting seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, serta surat gugatan atau permohonan cerai talak. Jika salah satu pihak berstatus ASN, TNI, atau Polri, surat izin atasan juga menjadi syarat administratif yang tak bisa diabaikan.

Pendaftaran perkara kini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Namun masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.

Setelah gugatan terdaftar dan panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk, proses sidang dimulai. Agenda pertama biasanya mediasi. Hakim mediator akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Jika upaya damai tidak berhasil, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan dokumen pendukung.

Putusan hakim dibacakan dalam sidang terbuka. Setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, barulah akta cerai diterbitkan oleh panitera. Biaya PNBP pengambilan akta cerai sebesar Rp10.000.

Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia mekanisme perkara prodeo atau gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.

Baca juga: Nikah di Tiga Masjid Ikonik Banda Aceh? KTP & KK Baru Langsung Jadi!

Bagaimana dengan Pasangan Non-Muslim?

Pasangan non-Muslim yang menikah dan tercatat secara sipil mengajukan gugatan perceraian melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dokumen yang disiapkan umumnya berupa KTP, kartu keluarga, akta perkawinan, serta surat gugatan. Jika terdapat sengketa hak asuh anak atau pembagian harta bersama, bukti tambahan perlu dilampirkan sejak awal.

Prosedurnya dimulai dari pendaftaran perkara dan pembayaran panjar biaya. Sama seperti di Mahkamah Syar’iyah, sidang pertama juga mewajibkan mediasi. Pengadilan akan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berdamai sebelum perkara diputus.

Jika mediasi gagal, sidang pembuktian digelar hingga hakim menjatuhkan putusan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, salinan putusan menjadi dasar pencatatan perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta perceraian.

Durasi perceraian di Banda Aceh tidak selalu sama. Jika kedua belah pihak kooperatif dan tidak ada sengketa tambahan, perkara bisa selesai dalam hitungan beberapa bulan. Namun jika salah satu pihak tidak hadir, alamat tidak jelas, atau terdapat sengketa harta dan hak asuh anak, prosesnya bisa memakan waktu lebih panjang.

Dalam praktiknya, kehadiran para pihak dan kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya perkara.

Banyak orang mengira perceraian selesai setelah putusan dibacakan. Padahal, masih ada tahap administrasi hingga akta cerai resmi diterbitkan. Tanpa akta cerai, status hukum belum benar-benar tercatat.

Selain itu, perceraian juga berdampak pada hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama. Semua itu dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Dengan adanya sistem e-Court, proses pendaftaran perkara kini lebih praktis dan transparan. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara tanpa harus selalu datang ke kantor pengadilan.

Baik melalui Mahkamah Syar’iyah maupun Pengadilan Negeri, perceraian di Banda Aceh kini mengikuti prosedur yang semakin tertib dan terstruktur. Yang terpenting, setiap langkah dijalani sesuai hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mahkamah Syar’iyah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU