ACEH - Harga gabah di Kabupaten Aceh Besar terus mengalami kenaikan signifikan pada awal masa panen Musim Tanam (MT) Gadu 2025. Kenaikan harga ini terutama terjadi di tiga gampong di Kecamatan Darussalam, yakni Lamreh, Krueng Kalee, dan Siem.
Dilansir dari Media Center Aceh Besar, Hadia Nur selaku Ketua Kelompok Tani Makmue Beusaree, Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, mengatakan bahwa per hari ini harga gabah yang dibeli agen di tingkat petani mencapai Rp8.200 per kilogram (kg), melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Bulog, yakni Rp6.500 per kilogram.
“Hari ini, harga gabah dibeli agen pengepul pada petani sudah mencapai Rp8.200 hingga Rp8.500 per kilogram. Kalau petani membawa sendiri ke pabrik penggilingan padi, bisa mencapai Rp9.000 per kg,” sebutnya, didampingi Nasri, petugas Pengendali Hama dan Penyakit Tanaman, pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Bantu Petani Lawan Kekeringan, Wagub Aceh Turun Langsung Bawa Traktor
Namun, Juliani, S.TP., selaku Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Darussalam, menyebutkan bahwa hasil panen yang diperoleh para petani mengalami penurunan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, hasil panen tidak mencapai 6 ton, melainkan hanya sekitar 5 hingga 5,5 ton per hektare.
“Alhamdulillah, pada awal panen ini harga gabah cukup mahal, namun hasil panen petani sedikit menurun. Hal ini diakibatkan oleh kondisi cuaca dan kekeringan yang melanda Aceh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Penyuluh Pertanian setempat, Khaidir. Ia menjelaskan bahwa hasil panen gabah yang tinggi di wilayah tersebut dipengaruhi oleh minimnya serangan hama pada tanaman padi, serta keberhasilan petani dalam menjadwalkan tanam sebelum musim kemarau dan kekeringan tiba. Selain itu, distribusi pupuk juga berjalan lancar dan mudah didapatkan di kios-kios penyalur.
Ia berharap para petani di wilayahnya dapat bersyukur atas tingginya harga gabah.
“Kita sangat senang dan bersyukur atas nikmat Allah ini. Semoga harganya bisa terus bertahan, sehingga petani bisa sejahtera,” pungkas Khaidir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Acehbesarkab.go.id