Wali Kota Illiza tegaskan komitmen perjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu Banda Aceh ke pemerintah pusat. (Dok : Prokopim Banda Aceh)
ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima puluhan perwakilan Tenaga Non-ASN atau pegawai kontrak yang belum lolos pada seleksi PPPK tahap I dan II di lingkungan Pemko Banda Aceh, Jumat (22/8/2025), di Balai Kota.
Ia memahami betul kegelisahan pegawai kontrak yang selama ini belum bisa diangkat menjadi ASN dan belum ada kepastian terkait statusnya. “Saya juga merasa sangat sedih jika tidak bisa memberikan dampak manfaat bagi Bapak-Ibu sekalian, apalagi ada yang sudah mengabdi 15, 17, atau 20 tahun. Dan itu bukan waktu yang singkat.”
Hanya saja, menurutnya, di satu sisi Banda Aceh saat ini punya masalah besar, yakni ketidakmampuan anggaran. “Tapi di sisi lain, saya juga ingin Bapak-Ibu itu tetap ada di sini karena kami juga butuh Bapak-Ibu sekalian,” ujar Illiza.
Baca juga: Wali Kota Illiza Apresiasi JICA: 3 Tahun Program Cegah Tsunami di Banda Aceh
Ia berharap kesabaran para pegawai kontrak mengingat dirinya telah kembali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar memberikan jalan keluar bagi persoalan ini. “Selama ini Kepala BKPSDM, Pak Asisten, Inspektur, terus bolak-balik Jakarta terkait PPPK,” ujarnya.
“Dan saya sendiri juga sudah bertemu langsung dengan Ibu MenPANRB untuk meminta arahan apa yang harus saya lakukan karena saya ditinggalkan sejumlah persoalan-persoalan kota yang memang harus dihadapi,” tambahnya.
Ia berkomitmen akan mencari solusi terbaik. “Yang utama adalah masyarakat, kemudian baru kita semua yang ada di sini. Jangan sampai kita ada di sini, tapi justru menzalimi masyarakat yang lebih besar. Itu juga dosa bagi saya," ujarnya.
“Maka oleh karena itu, hari Senin (25/8/2025) saya sudah menugaskan BKPSDM terkait usulan penetapan kebutuhan, karena kita diberikan waktu kemarin sampai tanggal 20, kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, dan mungkin nanti diperpanjang lagi.”
Menurutnya, selain Banda Aceh, masih banyak daerah lain yang juga mengalami permasalahan yang sama. “Mungkin ada kota yang lebih kecil, tapi bisa menyelesaikan persoalan PPPK karena mereka tidak punya utang dan punya cukup anggaran. Sementara kita ini akan mengalami akumulasi utang jika dipaksakan,” jelasnya.
Terkait aspirasi pegawai kontrak yang mendukung penetapan gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, Illiza menegaskan akan kembali memastikan hal tersebut ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, kalau itu dibolehkan berarti ini solusi. Tapi apakah ini dibolehkan secara aturan, itu yang harus saya pastikan,” ujarnya.
“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan menandatangani SK PPPK Paruh Waktu untuk Bapak-Ibu semuanya. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat,” tambah Illiza.
Pada waktunya nanti, ia pun harus menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku meskipun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non-database BKN berkode R4. “Saya mungkin tidak akan disenangi oleh banyak pihak. Saya di sini bukan untuk menyenangkan semua orang, tetapi untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Illiza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim Banda Aceh