ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima enam orang tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti dari Polres Aceh Utara pada Jumat (12/9/2025).
Proses tahap dua ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.SM., dengan pengamanan ketat belasan personel.
Penyerahan berkas perkara dilakukan sejak pagi hingga siang hari, dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sehingga mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.
Baca juga: Avanza Tabrak Butik di Aceh Utara, 1 Penumpang Luka Ringan
Millah Abraham merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.
Kelompok ini menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam, di antaranya mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Utara, Pemasok Masih Buron
Enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing adalah:
Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 26 Juli 2025, terkait larangan bagi umat Islam untuk keluar dari agamanya secara sengaja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@polres.acehutara