ACEH - Aksi menerbangkan layangan di sekitar Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video yang viral, tampak layangan masyarakat terbang tak jauh dari pesawat yang sedang lepas landas.
Kegiatan tersebut sontak menuai perhatian berbagai pihak karena dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal, mengingatkan bahwa aktivitas bermain layangan di sekitar bandara bisa berdampak serius terhadap operasional penerbangan.
“Edukasi bagi masyarakat perlu kita tingkatkan agar mereka memahami risiko bermain layangan di dekat bandara,” ujar Teuku Faisal, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, permainan layangan, drone, penggunaan laser pointer, maupun balon udara di area keselamatan penerbangan telah dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Dishub Banda Aceh Turun Tangan! Parkir Sembarangan Bakal Ditertibkan
Faisal menjelaskan, proses lepas landas dan pendaratan pesawat merupakan fase paling kritis, sehingga keberadaan benda asing di udara — termasuk benang layangan — bisa menimbulkan gangguan pada radar dan sistem navigasi pesawat.
“Kita tidak ingin reputasi bandara di Aceh, apalagi statusnya sebagai bandara internasional, menjadi negatif karena dianggap tidak aman bagi penerbangan,” tegasnya.
Kadishub Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas berisiko di sekitar bandara.
Hal senada disampaikan oleh General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono. Ia menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Aktivitas seperti itu bisa membahayakan karena benang layang-layang bisa terangkut di mesin pesawat, drone bisa masuk ke jalur terbang, dan sinar laser dapat mengganggu pandangan pilot saat mendarat,” ungkap Setiyo.
Ia berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan wilayah udara dengan tidak melakukan kegiatan berisiko di sekitar area bandara.
“Jika aktivitas seperti ini terus terjadi, operasional penerbangan bisa terganggu, dan pada akhirnya semua pihak akan dirugikan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dishub Aceh