Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 22:06 WIB

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, PN Kuala Simpang Bangkit dan Kembali Layani Sidang

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, PN Kuala Simpang Bangkit dan Kembali Layani SidangMeski diterjang banjir bandang, PN Kuala Simpang perlahan bangkit. Layanan dan persidangan kembali berjalan demi pelayanan hukum bagi masyarakat. (Dok : MA)
ACEH -
Menutup bulan pertama di tahun 2026, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn., menyampaikan perkembangan pemulihan kondisi kantor PN Kuala Simpang pascabanjir bandang yang sempat melumpuhkan operasional pengadilan.

Laporan tersebut disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam rapat monitoring yang digelar secara daring pada Jumat (30/1/2026).

“Dua bulan pasca bencana banjir bandang yang mengakibatkan operasional kantor rusak berat terutama pada lantai 1, PN Kuala Simpang sudah membuka layanan kepada masyarakat sejak 2 Januari 2026 dan sudah melaksanakan sidang pidana pada tanggal 20 Januari 2026,” ujar Wakil Ketua PN Kuala Simpang.

Penyampaian laporan tersebut turut didampingi para hakim, Sekretaris PN Kuala Simpang Candra Indrajaya, S.T., Pelaksana Harian Panitera M. Ihsan, serta seluruh aparatur PN Kuala Simpang.

Lebih lanjut, Dr. Diana Febrina Lubis menjelaskan bahwa seluruh aparatur PN Kuala Simpang terus berupaya membangkitkan kembali operasional kantor di tengah keterbatasan pascabencana. Sejumlah langkah pemulihan telah dan sedang dilakukan, yang dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris PN Kuala Simpang.

Pertama, aparatur PN Kuala Simpang secara rutin melaksanakan gotong royong membersihkan lumpur yang mengendap di lantai 1 gedung, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan ruangan di lantai 2 sebagai area kerja sementara.

Kedua, pengadilan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) darurat. Layanan diberikan dengan memanfaatkan laptop kantor maupun perangkat pribadi aparatur yang masih dapat digunakan. Selain itu, informasi pelayanan kepada masyarakat juga disampaikan melalui media sosial resmi PN Kuala Simpang.

Ketiga, dilakukan pemulihan instalasi listrik, jaringan internet, dan server. Terputusnya aliran listrik tidak hanya disebabkan pemadaman massal di wilayah Aceh Tamiang, tetapi juga akibat kerusakan instalasi listrik pada lantai 1 gedung pengadilan. Untuk mengatasi hal tersebut, Sekretaris PN Kuala Simpang berkoordinasi dengan pihak PLN sehingga aliran listrik dapat kembali aktif sekitar 5 Januari 2026. Sementara waktu, pengerjaan instalasi tersebut menggunakan biaya pribadi Sekretaris PN Kuala Simpang.

Baca juga: Satpol PP–WH Bener Meriah Tertibkan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah

Kerusakan juga terjadi pada jaringan internet akibat kabel yang terdampak banjir. Penataan ulang jaringan akhirnya membuat layanan internet kembali aktif sekitar 6 Januari 2026, sehingga server pengadilan dapat dioperasikan kembali pada hari yang sama.

Keempat, persidangan pidana dan perdata mulai kembali dilaksanakan. Banjir bandang setinggi kurang lebih tiga meter sebelumnya turut merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang. Kondisi tersebut menyebabkan tahanan yang masih dalam proses persidangan sempat dilepaskan. Para terdakwa kemudian dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan pidana pada 20 Januari 2026. Adapun persidangan perdata dilaksanakan secara elektronik melalui pemanggilan e-Summons dan aplikasi e-Court.

Kelima, kepaniteraan pidana dan perdata melakukan pendataan berkas perkara aktif yang hilang akibat terbawa arus banjir. Untuk memulihkan berkas tersebut, masing-masing penanggung jawab melakukan pencetakan ulang dokumen digital melalui aplikasi e-Berpadu, e-Court, dan SIPP, sehingga berkas fisik perkara dapat disusun kembali.

Keenam, dilakukan inventarisasi kerusakan Barang Milik Negara (BMN). Pendataan mencakup aset kantor yang rusak atau hilang, tidak hanya berupa barang elektronik dan meubelair, tetapi juga rumah dinas serta kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang mengalami kerusakan berat akibat terendam lumpur.

Ketujuh, PN Kuala Simpang tengah melakukan renovasi gedung. Meski lumpur telah dibersihkan, bekas banjir masih terlihat jelas pada dinding lantai 1. Saat ini, dengan bantuan pihak ketiga, dilakukan pengerokan dinding dan pengecatan ulang seluruh lantai 1 gedung. Sementara itu, perbaikan jendela dan pintu yang rusak masih menunggu proses pemesanan dan pemasangan.

Pemulihan gedung PN Kuala Simpang ditargetkan rampung sebelum Ramadhan 2026, sehingga seluruh aktivitas perkantoran dapat kembali berjalan normal di lantai 1. Kendati demikian, hingga saat ini PN Kuala Simpang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, PN Kuala Simpang Bangkit dan Kembali Layani Sidang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!