ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi terkait usulan kebutuhan pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/03/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, para asisten Setdakab, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala BPKSDM, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Plt Inspektur, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, serta tim asistensi bupati.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya penyusunan kebutuhan formasi ASN yang tepat dan terukur. Ia menyebutkan bahwa perencanaan formasi ke depan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan organisasi, kompetensi sumber daya manusia, hingga kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Camat Diminta Lebih Profesional, Ini Pesan Asisten III Aceh Besar
“Perencanaan formasi ASN harus disusun secara komprehensif dengan melihat kebutuhan riil di setiap sektor, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk tenaga teknis dan tenaga spesialis sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar menambahkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam penyusunan usulan formasi ASN agar lebih objektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
“Sinkronisasi data dan kebutuhan antar OPD sangat penting, sehingga formasi yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan dan tidak terjadi ketimpangan,” kata Syukri.
Ia berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan usulan formasi ASN Tahun 2026 yang efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar