Senin, 14 JULI 2025 • 22:34 WIB

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lam Bheu

Author

Dinsos Aceh Besar beri bantuan darurat untuk korban kebakaran di Lam Bheu. Bantuan berupa pangan dan sandang langsung disalurkan. (Dok : Aceh besarkan.go.id)
ACEH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar memberikan Bantuan Masa Panik kepada satu keluarga di desa Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Jumat (11/07/2025) malam. Bantuan ini merupakan perhatian kepada para korban kebakaran yang terjadi di desa Lam Bheu.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Besar Aulia Rahman, S.STP., M.Si, yang didampingi oleh Forkopimcam Darul Imarah, Kabid Linjamsos dan perangkat desa Lam Bheu. 

Baca juga: 10.393 Warga Siap Terima Bantuan Beras Mulai 16 Juli

Pada kesempatan itu, Aulia Rahman mengatakan respon cepat tersebut dilakukan untuk menyegerakan menyampaikan bantuan masa panik kepada korban kebakaran tersebut.

Ini kami lakukan karena Dinsos Aceh Besar harus cepat dan tanggap dalam membantu masyarakat yang menghadapi bencana,” katanya 

Aulia menyebutkan, bantuan yang diberikan ini bersifat darurat yang berupa kebutuhan sandang dan pangan yang dapat dimanfaatkan selama masa panik setelah terjadi musibah. 

Bantuan ini bersifat darurat yang bisa digunakan langsung seperti beras,mie instan, telur, wajan, kompor gas, kasur dan lain-lainnya,” sebutnya 

Diketahui sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di desa Lam Bheu mengalami kebakaran hebat. Rumah tersebut milik Zaini M. Juned yang terbakar pada Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Kebakaran ini mengakibatkan Zaini M. Juned kehilangan tempat tinggal serta harta benda. Namun dilaporkan tidak ada korban dalam peristiwa ini. 

Alhamdulillah tidak ada korban jiwa pada saat kejadian. Pak Ziani memiliki tanggungan anak berjumlah 4 orang, satu anak masih kelas 5 SD,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU