ACEH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., didampingi oleh Kabid PKP2T beserta Pejabat Fungsional dan Tim, menghadiri Rapat Koordinasi Awal Rencana Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian di Ruang Rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pertemuan ini dilaksanakan pada Senin (14/07/2025) pagi menjadi titik tolak bagi pembentukan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan transmigrasi di Aceh.
Hingga kini Aceh tidak memiliki regulasi lokal yang mengatur kewenangan pembagian, mekanisme pelaksanaan, maupun alokasi lahan transmigrasi walaupun program transmigrasi di Aceh sudah berjalan sejak tahun 1964.
Selama ini pelaksanaannya masih merujuk pada undang-undang nasional, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, tanpa penyesuaian kewenangan khusus Aceh pasca UUPA 2006.
Lebih lanjut, dinamika transmigrasi di Aceh dari Blang Peutek (1964) hingga 189 Unit Pemukiman Transmigrasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota menunjukkan perlunya kerangka hukum yang mampu:
1. Mengakomodasi transmigrasi lokal (TLA) yang mengutamakan fakir miskin, korban konflik, dan eks‑kombatan GAM.
2. Menyelaraskan program transmigrasi dengan Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026 demi sinergi antar‑sektor dan antar‑daerah.
3. Menjamin pemanfaatan lahan yang bijak tanpa merusak tata ruang dan keanekaragaman hayati Aceh.
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan, Naskah Akademik Rancangan Qanun ini disusun agar:
1. Mendeskripsikan pentingnya qanun sebagai dasar yuridis otonomi Aceh di bidang transmigrasi.
2. Merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan qanun.
3. Menjabarkan sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan yang diharapkan tercapai.
Dengan hadirnya pedoman yang kuat, maka kebijakan provinsi dan pusat akan selasar. Hal ini akan dirasakan oleh pemangku kebijakan dan pelaku transmigrasi dengan meningkatkan kesejahteraan transmigran, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal.
Dalam rapat hari ini, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bersama legislator DPRA Komisi V membahas:
1. Timeline penyusunan rancangan qanun, termasuk tahap pengumpulan data, FGD, dan dengar pendapat.
2. Skema pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Penetapan komposisi transmigran Aceh, menyasar warga lokal miskin dan eks‑kombatan.
4. Rencana integrasi sistem informasi transmigrasi terkoordinasi antara semua pihak.
5. Strategi pendanaan berbasis APBA, APBN, dan sumber lain, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan qanun.
Akmil Husen mengatakan bahwa penyusunan qanun ini akan melibatkan dinas teknis, badan pertanahan, dan pemerintah kabupaten/kota, serta aspirasi masyarakat melalui seminar dan FGD.
Keterlibatan banyak pihak harapannya agar qanun ketransmigrasian nantinya dapat memperkuat perdamaian, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan minimalisir kemiskinan di Aceh.
Dengan dimulainya koordinasi ini, diharapkan Rancangan Qanun Ketransmigrasian Aceh dapat segera diselesaikan, dibahas di tingkat DPRA, dan diundangkan sebelum akhir tahun anggaran, sehingga pelaksanaan transmigrasi di Aceh memiliki payung hukum yang mampu dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disnakermobduk.acehprov.go.id