Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 20:57 WIB

Ketahuan Main Judi Online, ASN & Rekannya Ditangkap di Aceh Selatan

Author

Polisi mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online di sebuah warkop. (Dok : Polres Aceh Selatan)
ACEH -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian online. Mereka ditangkap saat bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (42), seorang pegawai negeri sipil, dan IF (21). Keduanya berdomisili di Desa Ujung Karang. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo ratusan ribu rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Desa Lhok Pauh.

Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Baca juga: Kompak! Warga Tangkap Pencuri Ternak dan Serahkan ke Polsek Baitussalam

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TribrataNews Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU