Sabtu, 06 SEPTEMBER 2025 • 23:35 WIB

Kasus Curanmor di Lhoksukon Terbongkar, Dua Pria Dibekuk Polisi

Author

Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus curanmor. Dua pria ditangkap karena berperan sebagai penadah. (Dok : TBNews Aceh Utara)
ACEH -
Dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (5/9/2025).

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, pada 28 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Nekat! Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat, Uangnya Habis Buat Motor & Judi Online

Pada 22 Juli 2025, polisi lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari hasil pemeriksaan, I mengakui terlibat pencurian bersama R. Menindaklanjuti keterangan itu, tim kemudian memburu R.

Pada Jumat (5/9/2025), tim mendapat informasi bahwa R sedang melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam merah. Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan R di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon,” jelas AKP Boestani.

Dari keterangan M, sepeda motor Honda Vario Techno hasil curian itu dibelinya dari R seharga Rp5,5 juta, kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp6 juta.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Utara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU