Sabtu, 13 SEPTEMBER 2025 • 21:51 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Utara, Pemasok Masih Buron

Author

Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil gagalkan peredaran sabu 51,59 gram. (Dok : TBNews Aceh Utara)

ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial BI (30), warga Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Ia ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan sabu seberat 51,59 gram, sebuah ponsel Android, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku. BI kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Syamtalira Aron.

“Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah bukti terkumpul, anggota melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku lalu mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di depan sebuah warung di Desa Peurupok,” ungkap AKP Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 28 Tahun Ditangkap

Sekitar pukul 18.30 WIB, BI tiba sendirian dengan sepeda motor. Ia mengambil sebuah kantong plastik yang disembunyikan di semak pinggir jalan. Setelah menunjukkan isi bungkusan yang ternyata berisi sabu kepada petugas yang menyamar, BI langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan, BI mengaku sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

“Kasus ini terus kita dalami. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu berinisial R yang disebut pelaku,” tambah AKP Erwinsyah.

Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta mengajak bersama-sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Utara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU