Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 14:07 WIB

JARA Tegas: Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai MoU Helsinki

Author

Rizki Maulizar, juru bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA). (Dok : istimewa)

ACEH - Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) secara tegas meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah dibahas di DPR RI harus sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki.

Pada prinsipnya, UU Pemerintahan Aceh merupakan hasil persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu, revisi yang dilakukan saat ini pun harus berpegang pada prinsip serupa.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara JARA, Rizki Maulizar. “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini,” tegasnya.

Pengamat kebijakan asal Aceh Utara itu juga menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh.

Baca juga: 20 Tahun Damai Aceh: Mualem Minta Pemerintah Tuntaskan Janji MoU Helsinki

Pasalnya, alokasi dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 setelah berjalan selama 20 tahun.

Menurut Rizki, dana Otsus perlu diperpanjang karena ekonomi Aceh saat ini masih tergolong tertinggal dibandingkan wilayah lain di Sumatra.

“Dengan begitu, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan daerah lainnya, sesuai dengan amanat dari MoU Helsinki,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Rizki menilai kemunculan GAM pada masa konflik Aceh bukan semata-mata dipicu oleh masalah syariat agama, melainkan berakar dari ketidakadilan ekonomi.

Apalagi Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Namun, hasil yang diterima masyarakat saat itu tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut.

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi yang dilakukan pemerintah pusat. Banyak orang katakan masalah syariat, padahal di MoU Helsinki kata ‘syariat’ satu pun tidak ada, karena memang itu bukan persoalannya,” pungkas Rizki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU