Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 21:22 WIB

Pemko Banda Aceh Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Peuniti

Author

Pemko Banda Aceh serahkan kursi roda & sembako bagi warga Peuniti. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Dua warga lanjut usia (lansia) di Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, menerima bantuan kursi roda dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, pada Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Kepala Dinas Sosial Sukmawati, Camat Baiturrahman Herri, serta perangkat gampong setempat. Selain kursi roda, Illiza juga menyerahkan paket sembako berisi beras, telur, minyak goreng, dan popok khusus dewasa.

Baca juga: Pemko Banda Aceh melalui Baitulmal Salurkan Bantuan untuk Fakir Uzur

Dua warga lansia penerima bantuan tersebut adalah Cut Andian, yang tinggal di Jalan Cendrawasih, Lorong Tabah Nomor 1, serta Abdullah, yang beralamat di Jalan Sultan Mansyur Syah, Lorong Mutia Nomor 19.

Pemko Banda Aceh serahkan kursi roda & sembako untuk lansia Peuniti. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

Penyerahan kursi roda ini merupakan tindak lanjut dari usulan camat dan pemerintah desa. “Awalnya ada lima warga yang diusulkan, setelah dilakukan asesmen, tiga orang dinyatakan benar-benar membutuhkan, termasuk dua orang yang kita bantu hari ini,” kata Illiza.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran pemerintah kota membuat pihaknya juga berkolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk memenuhi kebutuhan kursi roda bagi warga. “Alhamdulillah, pemerintah provinsi ikut membantu memfasilitasi kebutuhan kursi roda di Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Illiza, saat ini Banda Aceh membutuhkan sekitar 450 kursi roda untuk masyarakat di 90 desa. Namun, pengadaan secara menyeluruh baru dapat dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“Untuk kebutuhan mendesak, seperti warga yang tiba-tiba sakit lalu tidak bisa berjalan, kita fasilitasi segera melalui donatur, CSR, pemerintah kota, maupun bantuan dari provinsi,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU