Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 23:00 WIB

Bupati Aceh Timur : Kapal JHIB Dilarang Beroperasi Dekat Pesisir Aceh Timur

Author

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi larang kapal JHIB masuk area bawah 15 mil laut. (Dok : humas Aceh Timur)

ACEH - Kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) dilarang beroperasi di area bawah 15 mil perairan laut Kabupaten Aceh Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 523/6095/2025 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si.

Dalam surat edaran tersebut, Al-Farlaky menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat penangkapan secara terukur dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Tinjau Kamp Rohingya, Pastikan Penanganan Sesuai Standar

“Aturan ini juga bertujuan mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir,” imbuh Al-Farlaky dalam siaran pers yang diterbitkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa (16/9/2025).

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, kapal JHIB kerap beroperasi di area penangkapan nelayan kecil sehingga menimbulkan dampak negatif, merusak ekosistem laut, bahkan mengganggu hasil tangkapan masyarakat pesisir.

Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa kapal JHIB tidak diperbolehkan beroperasi di bawah 15 mil laut, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU