Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 17:09 WIB

317 Tersangka Narkoba Diciduk Polda Jabar, Aceh Jadi Transit Utama Jaringan Internasional

Author

Polisi berhasil bongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dari sabu, ganja, sampai ekstasi disamarkan dalam tanah liat! (Dok : Polda Jabar)

ACEH - Jaringan narkotika internasional asal Malaysia berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat.

Jaringan ini menyalurkan narkotika ke Pulau Sumatera dengan pusat peredaran di Aceh, sebelum ditampung di Jakarta dan kemudian disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat sebagai pasar terbesarnya.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran dalam menjawab tantangan, sehingga kami dapat secara konsisten merilis kasus setiap bulannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar, Senin (29/9/2025).

Menurut Hendra, Jakarta tidak hanya menjadi titik masuk bagi jaringan dari Malaysia, tetapi juga dari negara lain seperti Iran. Dari Jakarta, narkotika tersebut kemudian didistribusikan lebih lanjut ke Jawa Barat sebagai pasar utama.

“Berbagai jenis narkoba yang berhasil kami ungkap, antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Jenis-jenis inilah yang paling banyak beredar di Jabar,” katanya.

Baca juga: BNN–Iran Perkuat Kerja Sama Cegah Narkoba, Aceh Jadi Fokus Utama

Hendra menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap ganja dan tembakau sintetis karena kemudahan dalam proses produksi. Bahkan, ada pelaku yang masih berstatus pelajar. Hal ini dilakukan dengan dalih keuntungan ekonomi yang menggiurkan.

Dalam operasi sepanjang September 2025, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 10.946 gram sabu-sabu
  • 556 butir ekstasi
  • 14.132 gram ganja
  • 8.084 gram tembakau sintetis
  • 560 ml cairan dan 6,2 gram bibitnya
  • 272.625 butir obat keras
  • 2.986 butir psikotropika

Total tersangka yang diamankan berjumlah 317 orang, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Hendra.

Baca juga: Komitmen Perangi Narkoba: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183 Gram Sabu

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Andik Eko, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan modus operandi baru yang cukup licik. Salah satunya terungkap di daerah Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi, dengan penangkapan tersangka berinisial A dan E. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 900 gram.

Andik menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan ekstasi di dalam gumpalan tanah liat agar terlihat seperti batu biasa.

“Modus operandinya, mereka (perantara) menggunakan bentuk tanah liat yang di dalamnya ternyata ada 10 butir dan 5 butir ekstasi. Sepintas terlihat seperti batu untuk mengelabui, dan hanya penjual serta pembeli yang tahu. Narkotika berbentuk batu ini disimpan di suatu tempat oleh penjualnya,” katanya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU