ACEH - Federasi Senam Israel resmi mendaftar untuk mengikuti 53rd Artistic Gymnastics World Championships Jakarta 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 19–25 Oktober 2025. Ajang bergengsi itu akan diikuti sekitar 500 atlet dari 78 negara. Namun, rencana kehadiran atlet Israel memicu penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem, Muslim Ayub, S.H., M.M.
Muslim menyerukan agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI bersikap tegas menolak kedatangan atlet dari negara tersebut. Ia menegaskan, keputusan menerima atau menolak visa merupakan hak kedaulatan (sovereign right) setiap negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Internasional dan prinsip non-interference atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
“Indonesia berhak sepenuhnya menolak masuk warga negara dari mana pun, termasuk Israel, yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan universal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, penolakan terhadap atlet Israel bukan tindakan diskriminatif, melainkan bentuk penegakan prinsip jus cogens dalam hukum internasional, yakni larangan atas genosida, kejahatan perang, dan apartheid. “Israel telah berulang kali melanggar prinsip tersebut,” tegas politikus asal Aceh Tenggara itu.
Baca juga: DPR RI x USK: Kolaborasi untuk Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia
Muslim menilai kehadiran atlet Israel di Indonesia berpotensi memicu kemarahan publik. Hal ini mencederai komitmen politik luar negeri Indonesia yang konsisten membela kemerdekaan serta keadilan bagi rakyat Palestina.
“PB Persani jangan bermain di wilayah yang menyentuh luka sejarah bangsa. Undangan kepada atlet Israel bukan sekadar urusan olahraga, ini persoalan moral, kemanusiaan, dan konstitusi,” katanya.
Ia pun mengutip amanat Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yang menegaskan bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.’ Menurutnya, prinsip itu menjadi dasar moral dan konstitusional bagi Indonesia untuk menolak segala bentuk hubungan, termasuk olahraga, dengan pihak yang melakukan penindasan terhadap bangsa lain.
Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Kapolda Aceh atas Inisiatif “Green Policing” Berantas Tambang Ilegal
“Kita tidak boleh menormalisasi hubungan dengan pelaku pelanggaran HAM berat. Selama genosida di Gaza masih berlangsung, selama Palestina belum merdeka, Indonesia wajib konsisten berdiri di sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Muslim juga menyoroti peran Direktorat Jenderal Imigrasi yang menurutnya harus menegakkan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 75 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak atau membatasi masuknya orang asing yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
“Imigrasi punya dasar hukum yang kuat untuk menolak. Jangan biarkan simbol-simbol penjajahan dan pelaku kejahatan kemanusiaan menjejak di tanah Indonesia,” tegasnya lagi.
Ia menilai, sikap tegas tersebut merupakan wujud nyata diplomasi moral Indonesia di tengah kebisuan dunia internasional terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza.
“Hukum progresif mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada formalitas prosedural. Ketika kemanusiaan dilanggar, negara wajib berpihak pada korban, bukan pelaku,” pungkasnya.
Muslim menegaskan, kepentingan event internasional tidak boleh mengalahkan kedaulatan moral dan hukum bangsa. “Indonesia akan kehilangan martabatnya bila membiarkan atlet Israel berlaga di Jakarta. Ini bukan soal olahraga, ini soal kemanusiaan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Istimewa