ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil menangkap empat pria dalam dua aksi penangkapan berbeda. Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (9/10/2025).
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TA (35), warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan. Ia ditangkap di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, Desa Ujung Mangki.
Baca juga: Transaksi Sabu Dilakukan di Sekolah Dasar, 3 Warga Aceh Tenggara Diciduk
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,42 gram, yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Genio miliknya. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip, buku rekening, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna. Mereka adalah YT (48), M (31), dan S (38).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 13,83 gram, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, tiga unit ponsel, plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap dua kasus dalam waktu singkat di lokasi berbeda.
“Kami pastikan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkeliaran. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan,” tegasnya.
Yunus menambahkan, dari total 16,25 gram sabu yang berhasil diamankan, setidaknya 250 orang masyarakat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Langkah tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Selatan