ACEH - Tiga pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (29), warga Desa Titi Pasir; E (20), warga Desa Kampung Baru; dan W (35), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu sekolah dasar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari area sekolah. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berukuran sedang berisi sembilan paket sabu seberat 0,63 gram, yang dibungkus plastik putih bening.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, serta uang tunai Rp42.000.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 80 Kg Sabu Asal Thailand dan 1,3 Ton Ganja!
Dari hasil interogasi, S mengaku menggunakan sabu bersama dua rekannya, W dan E. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku tersebut di rumah W di Desa Kampung Baru. Kepada petugas, keduanya mengakui baru saja mengonsumsi sabu bersama S.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara melalui nomor 0853-5800-4446. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dijaga kerahasiaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Agara