Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 23:35 WIB

Polsek Woyla Serahkan 3 Tersangka Pencurian ke Kejari Aceh Barat

Author

Tiga tersangka kasus pencurian di Woyla resmi diserahkan ke Kejari Aceh Barat setelah berkas dinyatakan lengkap. (Dok : Polsek Woyla)

ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Woyla, jajaran Polres Aceh Barat, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini terkait kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woyla IPTU I. Ritonga, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Kegiatan ini menandai tuntasnya proses penyidikan oleh Polsek Woyla. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ritonga.

Dasar hukum kegiatan ini antara lain:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polsek Woyla, tertanggal 9 Agustus 2025.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/59.a/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 9 Agustus 2025.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/56/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 15 Agustus 2025.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Emas 23 Gram di Bener Meriah, Warga Diminta Waspada


Tiga tersangka yang diserahkan yakni SH (28), wiraswasta, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat; AK (23), pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya; dan R (47), petani, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiganya diserahkan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Dokkes Polres Aceh Barat sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Lebih lanjut, IPTU Ritonga menegaskan bahwa Polsek Woyla bersama Polres Aceh Barat berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap perkara diselesaikan sesuai prosedur agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penyelesaian di pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Barat

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU