Dua tersangka kasus sabu resmi diserahkan Polres Aceh Barat ke Kejari. (Dok : Humas Aceh Barat)
ACEH - Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti resmi diserahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (25/9/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka berstatus pelajar, yakni SB (26) dan HJ (25), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Mereka diamankan pada 27 Mei 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/25/V/2025/Resnarkoba.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebelum diserahkan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka beserta barang bukti resmi diterima pihak JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Baca juga: Warga Aceh Utara Gerebek Rumah yang Jadi Lokasi Pesta Sabu
“Penyerahan tahap II ini menandakan perkara telah selesai dan siap disidangkan. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Shandy.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba.
“Masa depan bangsa ada di pundak generasi muda. Jangan biarkan narkoba merusak diri dan cita-cita. Jika ada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan perkara ini segera dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan luas bahwa aparat hukum di Aceh Barat konsisten dan tegas dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Barat