ACEH - Seorang pria berinisial AH (47), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara saat kedapatan menyembunyikan sabu di bawah bantal, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa 9 bungkus sabu dengan berat brutto 2,37 gram, sebuah dompet kecil hijau-oranye, sendok sabu dari pipet plastik, dan selembar tisu putih.
Polisi mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di kawasan Desa Leuser. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi.
Baca juga: Komitmen Perangi Narkoba: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183 Gram Sabu
Setibanya di rumah pelaku, polisi mendapati AH sedang berbaring santai di teras rumah. Namun, gelagatnya yang kerap melirik ke arah bantal membuat petugas curiga.
Setelah diperiksa, polisi menemukan dompet kecil berisi paket sabu yang disembunyikan rapi di bawah bantal. Awalnya, pelaku sempat berkelit, namun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya.
AH bersama barang bukti langsung digelandang tanpa perlawanan menuju ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Aceh