ACEH - Seorang pria berinisial MY (39), warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah pada Senin (13/10/2025).
MY ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial SM (17), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, membenarkan penangkapan tersebut. MY diamankan di rumahnya setelah tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaannya.
“Benar, MY ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi.
Baca juga: Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Remaja
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di kebun milik warga berinisial D yang terletak di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Berdasarkan keterangan polisi, saat kejadian korban dan pelaku sedang memetik buah kopi di kebun tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menariknya ke pinggir kebun.
“Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan perbuatannya terhadap korban,” jelas Supriadi.
Mengetahui kejadian itu, pemilik kebun bersama keluarga korban langsung melapor ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan pelaku tindak asusila diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Supriadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus waspada dan berani melapor jika melihat tindakan yang merendahkan martabat perempuan maupun anak. Kepolisian berharap kerja sama aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kekerasan serupa di wilayah Bener Meriah dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Polri