Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 13:49 WIB

Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Remaja

Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Pemerkosaan pada RemajaUnit PPA Polres Aceh Tengah berhasil ringkus pria berinisial KA (28) usai diduga lakukan jarimah pemerkosaan terhadap remaja. (Dok : humas Polda Aceh)

ACEH - Seorang pria berinisial KA (28) diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah karena diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban serta hasil penyelidikan tim PPA.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati 16 Tahun, Polisi Ringkus Oknum Pimpinan Dayah

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 15 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Aceh, Humas Polda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Remaja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!