Minggu, 19 OKTOBER 2025 • 21:00 WIB

Program Pemulihan Ekonomi BPBA: Bangkitkan Warga Korban Kebakaran Simeulue

Author

Plh. Kepala Pelaksana BPBA Abd Aziz bersama tim saat meninjau langsung lokasi kebakaran di Simeulue. (Dok : BPBA Aceh)

ACEH - Plh. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Abd Aziz, SH, M.Si, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah terpencil di Kabupaten Simeulue, Kamis (16/10/2025).

Kunjungan ini menjadi istimewa karena mencakup wilayah yang sebelumnya belum pernah dikunjungi oleh pejabat provinsi.

Tim BPBA mengunjungi tiga desa terdampak kebakaran, yaitu Desa Aie di Kecamatan Simeulue Tengah, Desa Suka Karya di Kecamatan Simeulue Timur, dan Desa Sembilan di Kecamatan Simeulue Barat.

Langkah ini menindaklanjuti surat Bupati Simeulue Nomor 300.2.1/2225/2025 tanggal 26 September 2025, perihal Permohonan Bantuan Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana.

Dalam kunjungan tersebut, Abd Aziz dan tim didampingi oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Simeulue, Anhar Idris, SE, serta para kepala desa dan aparatur setempat.

Baca juga: 2 Lokasi di Aceh Terbakar, BPBA: Lahan Rumbia & 4 Rumah Warga Dilahap Api

Tim melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan bagi korban kebakaran tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Tercatat 74 kepala keluarga (KK) dengan 262 jiwa terdampak di tiga desa tersebut.

Tim memeriksa kesesuaian antara dokumen pengajuan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk menilai tingkat kerusakan rumah serta melakukan validasi data penerima bersama aparatur desa.

Proses ini menjadi dasar untuk menentukan besaran bantuan sesuai tingkat kerusakan yang dialami.

Dalam kesempatan itu, Abd Aziz menjelaskan bahwa seiring meningkatnya kejadian bencana di Aceh, BPBA terus berinovasi dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana di seluruh tahapan — pra bencana, saat bencana, maupun pasca bencana.

“Bencana tidak hanya berdampak pada korban jiwa, tetapi juga pada aspek sosial ekonomi masyarakat. Salah satu program penanggulangan pascabencana adalah Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana (PEPB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019,” ujar Abd Aziz.

Ia menambahkan, penyelenggaraan program pemulihan ekonomi pascabencana membuka peluang besar bagi masyarakat terdampak untuk berperan aktif dalam proses pemulihan.

Selama ini, kata Abd Aziz, perhitungan dampak bencana umumnya hanya berfokus pada kerusakan fisik, sementara dampak sosial dan ekonomi sering terabaikan.

Baca juga: Karhutla & Kebakaran Permukiman Meningkat, BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada

Akibatnya, banyak kebutuhan sosial yang belum tertangani secara menyeluruh, dan pembangunan ekonomi di wilayah terdampak belum optimal.

“Pendekatan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan agar pemulihan tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga menghidupkan kembali perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abd Aziz menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, Pemerintah Aceh melalui BPBA telah melakukan inovasi program pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana untuk memastikan kebutuhan sosial dan ekonomi mendapatkan perhatian yang layak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019, sasaran penerima manfaat program ini mencakup masyarakat terdampak bencana dari berbagai sektor seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, pedagang, perajin, seniman, pelaku usaha wisata, dan pelaku usaha kecil lainnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan modal usaha berbentuk barang, guna mendorong masyarakat kembali mandiri secara ekonomi.

“Semoga program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat untuk bangkit kembali dalam waktu yang relatif cepat, dengan prinsip mendorong kemandirian dan mengurangi kemiskinan menuju masyarakat yang tangguh bencana,” tutup Abd Aziz.

BPBA juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, dengan memastikan instalasi listrik aman, tidak meninggalkan kompor menyala, serta menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPBA Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU