ACEH - Kabupaten Aceh Selatan dilanda banjir pada Jumat siang (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Banjir tersebut merendam dua kecamatan dan 11 desa, dengan ketinggian air antara 40 hingga 70 sentimeter.
Bencana ini terjadi akibat hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur wilayah Aceh Selatan sejak pagi hari. Curah hujan tinggi menyebabkan meluapnya air sungai di Kecamatan Labuhan Haji dan Labuhan Haji Barat, sehingga menggenangi permukiman warga serta ruas jalan lintas desa.
Adapun desa yang terdampak banjir di Kecamatan Labuhan Haji meliputi:
Desa Padang Bakau, Apha, Ujung Batu, Dalam, Hulu Pisang, dan Manggis Harapan.
Sementara di Kecamatan Labuhan Haji Barat, terdapat lima desa terdampak, yakni:
Desa Tutong, Tengoeh Iboeh, Medak Paya, Blang Poroh, dan Kuta Trieng.
Baca juga: Program Pemulihan Ekonomi BPBA: Bangkitkan Warga Korban Kebakaran Simeulue
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Abd Aziz, S.H., M.Si., membenarkan terjadinya banjir tersebut. Ia menjelaskan bahwa bencana ini disebabkan oleh curah hujan tinggi yang membuat beberapa aliran sungai meluap.
“Benar, terjadi banjir di Kabupaten Aceh Selatan. Dari laporan Pusdalops, banjir disebabkan intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya beberapa aliran sungai. Tim BPBD saat ini terus mencatat kondisi riil jumlah warga yang terdampak,” ujar Abd Aziz.
Menurut laporan terakhir dari Pusdalops BPBA, BPBD Kabupaten Aceh Selatan melalui Kabid Damkar dan Penyelamatan telah menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penilaian dampak banjir.
Petugas Damkar PB 03 Labuhanhaji juga melakukan koordinasi dengan unsur muspika setempat dan pendataan terhadap warga terdampak.
Hingga saat ini, banjir masih menggenangi sebagian permukiman penduduk dan jalan lintas gampong di Kecamatan Kluet Tengah.
BPBA terus memantau situasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan susulan dan arus sungai yang meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPBA Aceh