Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 23:46 WIB

Cegah Bahaya di Jalan, Satlantas Aceh Utara Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Pohon Miring

Author

Satlantas Polres Aceh Utara meninjau langsung lokasi pohon miring di Lhoksukon. (Dok : Polres Aceh Utara)
ACEH -
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara turun langsung meninjau lokasi sebuah pohon yang tumbuh miring ke badan jalan di kawasan Gampong Meunasah Alue Drien LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (4/11/2025).

Warga sebelumnya melaporkan kondisi pohon tersebut karena khawatir dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas di area itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan pohon jenis kuda-kuda tersebut memang tumbuh miring dan berpotensi roboh ke badan jalan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutup Jalan di Aceh Jaya

“Dari hasil amatan di lokasi, batang pohon memang tampak miring ke arah jalan dan berisiko tumbang, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” ujar Iptu Sofyan Kurniawan.

Ia menambahkan, Satlantas telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemotongan atau penebangan pohon jika diperlukan.

“Satlantas siap membantu proses penanganan agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap laporan warga, Satlantas Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi bahaya di jalan melalui layanan darurat 110 atau akun media sosial resmi Satlantas dan Polres Aceh Utara, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti di lapangan.

Langkah cepat ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang responsif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Utara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU